HARIAN UMMAT -- Bandar Lampung, Sejumlah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi sorotan tajam. LSM PRO RAKYAT menilai kuat adanya kejanggalan mulai dari nilai pagu dan HPS yang hampir identik, dan tidak sesuai spesifikasi hingga tidak dapat digunakan.
LSM PRO RAKYAT Senin (26/1/2026) melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tujuan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani indikasi persoalan tersebut.
Berdasarkan data LPSE yang dihimpun LSM PRO RAKYAT, sejumlah paket SPAM di Kabupaten Tanggamus memiliki nilai pagu yang fantastis dan hampir selalu identik dengan nilai HPS.
Di antaranya :
- Pekon Tugu Papak – Pagu Rp1,5 Miliar, HPS Rp1,499 Miliar
- Pekon Dadapan – Pagu Rp800 Juta, HPS Rp799,9 Juta
- Pekon Sri Menganten – Pagu Rp1,5 Miliar, HPS Rp1,499 Miliar
- Pekon Karang Agung – Pagu Rp750 Juta
- Pekon Kerta – Pagu Rp200 Juta
- Pekon Badak – Pagu Rp1,043 Miliar
- Pekon Kiluan Negeri – Pagu Rp1,015 Miliar
- Pekon Pampangan - Pagu Rp 1,3 Miliar
- Pekon Padang Ratu - Pagi Rp 2,6 Miliar
Pola nilai pagu dan HPS yang terlalu “sempit” ini dinilai sangat janggal karena membuka ruang kemungkinan rekayasa harga, pengendalian tender, hingga potensi mark-up. Akibat lemahnya pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah,S.E menyampaikan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, bahwa Kejati Lampung harus berlaku adil dan tegas dalam penanganan dan penegakkan hukum tindak pidana korupsi dugaan korupsi proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus.
Aqrobin AM menyatakan:
“Kejaksaan Tinggi Lampung harus tegas! Kasus SPAM di Tanggamus ini harus diproses, sama tegasnya seperti penanganan kasus proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran dan SPAM di Way Kanan. Jangan sampai penegakan hukum terkesan pilih-pilih. Ini akan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.”
Aqrobin menilai terdapat ketimpangan penindakan antara satu Kabupaten dan Kabupaten lain, sehingga menimbulkan kecurigaan publik.
Sedangkan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., meminta Kejati Lampung, khususnya Aspidsus yang baru, untuk menunjukkan profesionalitas dan ketegasan.
Johan Alamsyah, S.E. menyampaikan,
“Kami berharap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung yang baru, apalagi pernah bertugas di KPK RI, dapat menunjukkan sikap tegas dan profesional. Penanganan kasus SPAM harus transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Uang rakyat itu. Publik menunggu konsistensi Kejaksaan Tinggi Lampung.”
“Kami juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi setiap penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Sudah saatnya kita peduli dan berani melawan pejabat korup.”
LSM PRO RAKYAT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan serta mendesak Kejati Lampung melakukan investigasi mendalam di Kabupaten Tanggamus.
Menurut LSM PRO RAKYAT, penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif merupakan kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Lampung dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. (AAN)

