-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com Berita Terkini Hari Ini Harian Ummat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Temuan BPK RI di BPKAD Provinsi Lampung Tahun 2023 Terulang Di Tahun 2024, LSM PRO RAKYAT : “ BPKAD Harus Bertanggung Jawab, Kami Akan Lapor Ke KEJAGUNG!”

    HARIAN UMMAT
    Jumat, 21 November 2025, 08:40 WIB Last Updated 2025-11-21T01:41:07Z


    HARIAN UMMAT -- Bandar Lampung, Polemik dugaan penyimpangan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung makin memanas setelah LSM PRO RAKYAT menemukan bahwa temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023 ternyata muncul kembali di LHP BPK RI Tahun 2024, terutama yang melibatkan BPKAD Provinsi Lampung.


    Dalam kajian investigatif atas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023 & Tahun 2024, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin  AM didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E kepada awak media Kamis (20/11/2025) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, menyatakan bahwa pola temuan yang berulang tersebut bukan lagi sekadar kelemahan administrasi, tetapi indikasi kuat adanya praktik manipulasi pencatatan pendapatan dan aset daerah.


    Berdasarkan pola yang terlihat jelas di dalam LHP BPK RI Tahun 2024, terdapat empat kelompok temuan yang identik dengan temuan LHP BPK RI Tahun 2023, yaitu :


    1. Pengakuan Pendapatan Tidak Sesuai Periode (Fatal dan Berulang)

    Tahun 2023


    LSM PRO RAKYAT menemukan bahwa pada LHP BPK RI Tahun 2023, BPK telah menyoroti :


    - Ketidaksesuaian pengakuan pendapatan retribusi dan pendapatan aset sewa tanah.

    - Adanya pendapatan diterima di muka yang belum ditatausahakan dengan benar.

    - Ketidaksesuaian pencatatan pendapatan LO dan LRA


    Tahun 2024


    BPK kembali menemukan persis pola yang sama, yaitu :


    - Mutasi tambah pendapatan diterima di muka TA 2023 sebesar Rp63,96 miliar.

    - Mutasi kurang pendapatan diterima di muka TA 2024 sebesar Rp71,40 miliar.

    - Perbedaan LO–LRA mencapai Rp7,44 miliar.


    Pada LHP LKPD Provinsi Lampung 2024


    Ini menunjukkan bahwa kesalahan pencatatan tahun sebelumnya tidak diperbaiki dan justru diulang kembali.


    2. Koreksi Aset Tanah & Penghapusan Aset Yang Tidak Wajar


     Tahun 2023


    BPK mencatat kelemahan pengelolaan aset berupa :


    - Ketidaksesuaian nilai aset.

    - Aset tidak jelas keberadaannya.

    - Kekacauan penilaian atas tanah dan bangunan.


     Tahun 2024


    Temuan serupa muncul kembali :


    - Koreksi tanah di Gedong Wani.

    - Re Klasifikasi tanah di SMKN Batanghari Nuban.

    - Penghapusan aset total Rp4.236.513.000,00.



    Pada LHP LKPD Provinsi Lampung 2024


    Hasilnya BPKAD tidak melakukan pembenahan, karena pola temuan Tahun 2024 identik dengan Tahun 2023.


    3. Pengelolaan Pendapatan BLUD dan Pendapatan Lain-Lain yang Tidak Transparan


     Tahun 2023


    BPK telah menilai pengelolaan pendapatan BLUD dan pendapatan jasa pelayanan tidak sesuai standar.


    Tahun 2024


    Hal ini muncul lagi :

    Pendapatan Retribusi–LO dan –LRA berbeda karena piutang BLUD tidak dibukukan secara benar.


    Pada LHP LKPD Provinsi Lampung 2024


    4. Temuan Tindak Lanjut yang Tidak Diperbaiki Sejak 2023


    Sesuai UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 20, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari.


    Namun :


    Temuan 2023 muncul kembali di 2024.


    Artinya rekomendasi BPK RI tidak dijalankan, atau BPK RI mengulangi temuan tanpa penegakan hukum.


    Ini adalah indikasi pembiaran, bahkan bisa masuk kategori kelalaian sistematis.


    Berdasarkan temuan di atas, LSM PRO RAKYAT menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap :


    1. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

    Pasal 27 — Pengakuan Pendapatan


    Pendapatan harus diakui pada periode ketika hak timbul.


    Meloloskan pendapatan Tahun 2023 sebagai bagian pendapatan Tahun 2022 atau mencampur Tahun 2023–2024 adalah salah saji.


    Pasal 34 — Pendapatan diterima di muka


    Wajib dicatat sebagai kewajiban, bukan pendapatan tahun sebelumnya.


    2. UU No. 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara)

    Pasal 3 Ayat (1)


    Pengelolaan keuangan negara harus :


    - Tertib,

    - Taat aturan,

    - Transparan,

    - Akuntabel.


    Pencatatan lintas tahun yang tidak sesuai SAP = melanggar asas ketertiban & transparansi.


    3. UU No. 15 Tahun 2004 (Pemeriksaan Keuangan Negara)

    Pasal 20 Ayat (3)


    Wajib tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.


    Munculnya kembali temuan Tahun 2023 di Tahun 2024 sama dengan pelanggaran tegas pasal 20.


    Ketua Umum PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan :


    “ Temuan yang berulang dari Tahun 2023 ke Tahun 2024 membuktikan bahwa BPKAD gagal dalam memperbaiki tata kelola. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi dugaan unsur kesengajaan. BPKAD harus bertanggung jawab secara hukum dan administratif.”


    Sekretaris Umum PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan :


    “Kami tidak main-main. Jika BPK RI Perwakilan Lampung tidak mampu menjelaskan mengapa temuan berulang, kami akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung. Ini sudah mengarah ke kerugian daerah dan dugaan manipulasi laporan keuangan.”


    LSM PRO RAKYAT menyatakan:


    1. Akan melaporkan BPKAD ke Kejaksaan Agung RI


    Laporan akan memuat :


    1. Dugaan manipulasi pengakuan pendapatan.

    2. Dugaan salah saji material yang memengaruhi laporan keuangan.

    3. Temuan berulang yang melanggar Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

    4. Dugaan kerugian negara dari koreksi dan penghapusan aset.



    2. Meminta BPKP RI turun melakukan Audit Investigatif


    BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung hanya melakukan audit umum (financial audit). Untuk mengungkap indikasi pidana diperlukan audit investigatif


    BPKP memiliki mandat audit investigatif dan Audit Tujuan Tertentu (ATT)


    “ Kami akan laporkan ke Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta BPKP RI turun langsung. Audit investigatif diperlukan untuk mengungkap apakah ada rekayasa pencatatan pendapatan dan aset,” tegas Aqrobin AM.


    Investigasi atas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023 & Tahun 2024 menunjukkan pola :


    - Temuan berulang, copy–paste dua tahun berturut-turut.

    - Salah saji pendapatan lintas tahun.

    - Koreksi & penghapusan aset yang tidak wajar.

    - Perbedaan material LO–LRA.

    - BPKAD Provinsi Lampung tidak melaksanakan tindak lanjut 60 hari.

    - Dugaan pelanggaran SAP, PP 71/2010, UU Perbendaharaan, dan UU Pemeriksaan.


    LSM PRO RAKYAT menilai bahwa pola ini tidak mungkin terjadi tanpa unsur kelalaian serius, atau bahkan indikasi kesengajaan dan dugaan kongkalingkong. (AAN)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU